Dalam ilfmu fikih persoalan-persoalan mengenai
perbuatan kejahatan dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya
dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah. Jarimah menjangkau dua kelompok
pembahasan yaitu jinayat dan zuhud. Jinayat yaitu pembahasan mengenai tindak
kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi hukumnya seperti qishash,
diyat dan kafarah. Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain
pembunuhan penganiayaan seperti berzinah, qadzaf, mencuri, merampok dan
lain-lain serta sangsi hukum yang dikenakan atas pelaku-pelaku kejahatan
tersebut. Tapi pada kali ini saya akan membahas tentang jinayat yaitu
I. JINAYAT
1. Pembunuhan
a. Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan
yawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia
yang mengakibatkan nyawa seseorang baik yang dengan sengaja atau pun tidak di
sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak
mematikan, artinya meleyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak di
sengaj, dengan menggunakan alat mematika ataupun tidak memetikan. Sejalan
dengan pendapat sebagian ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan
manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidk dibenarkan
dalam agama islam.
b. Macam-Macam Pembunuhan.
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam
yaitu pembunuhan sengaja (قتل العمد), pembunuhan seperti sengaja (القتل شبه العمد),
dan pembunuhan tersala (قتل الخمصاء)
1. Pembunuan sengaja (القتل العمد ) yaitu pembunuhan yang telah direncanakan
dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan
(mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku
sebelumnya dengan menggunakan alat atau sejata yang mematikan. Si pebunuh
termasuk orang yang baligh dan yang di bunuh (korba) adalah orang yang baik.
2. Pembunuhan seperti sengaja (القتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperto sengaja adalah
pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat
yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
3. Pembunuhan tersala (قتل الخمصاء) yaitu pembunuhan yng terjadi karena salah
satu dari tiga kemungkinan. Pertama: perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan
tetapi mengakibatkan kematian seseorang, kedua; perbuatan yang mempunyai niat
membunuh namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan
yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaianya dapat
enyebabkan kematian seseorang.
c. Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah
perbuatan yang dilarang dalam islam, karena islam menghormati dan melindungi
hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :
ؤلا
تقتلاؤا النفس التي حر م اللله الا با لحق (33)
Artinya: “ dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melaikan dengan suatu alasan yan benar (QS.
Al-Isra’ : 33)
Karena
ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling
membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, maka orang yang membunuh
atau terbunuh sama-sama akan masuk neraka.
Nabi saw bersabda :
القا تل ؤالمقتؤل ق فى النار (رؤاه البخارى ؤمسلم)
“ pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka “ (HR.
Al-bukhari dan muslim)
d. Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah
melanggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang
terbunuh. Artinya, balasan didunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah
pembunuh akan di qishash atau di maafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib
baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan menganiaya hak Allah, maka akan diberikan di akhirat
nanti, pembunuh akan dimaafka oleh Allah SWT, karena telah melaksanakan
kaffarah atau akan disiksa diakhirat kelak.
Berikut keterangan sigkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai
dengan macamnya
1. Pembunuhan sengaja
Hukuman bagi pembunuhan sengaja adalah qishash yaitupelaku harus
diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash,
keluarga korban tidak boleh main hakim sendiri.
Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya
adalah membayar diyat mughalazhah (denda berat) yang diambilkan dari
harta pembunuh dan dibayar secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh
juga harus menunaikan kaffarah.
2. Pembunuhan seperti sengaja
Pelaku pembunuhan
seperti sengaja tidak di qishash. Ia dihiukum dengan membayar diyat mughalazhah
(denda berat) yang diambilkan dari harta keluarga dan dapat dibayar secara bertahap selama tiga
tahun kepada pihak keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selai itu
pembunuhan juga harus melaksanakan kaffarah. Sesuai dengan sabda Rasulullah
SAW.
من قتل متعمدا د فع اْء لى اءلياء المقتلول . فان شاءواقتلوا , وان
شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة وثلاثون جدعة و أربعون خلفة (رؤاة الترمذي)
Artinya: “ barang
siapa membunuh dengan sengaja, ia diserhkan kepada keluarga terbunuh, jika
mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishah. Dan jika
mereka menghedaki ( tidak mengambil qishash ) mereka dapat mengambil diyat
berua 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, 40 ekor khilfah “ (H.R tirmidzi)
Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat
mughalazhah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga
korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
3. Pembunuhan tersalah
Hukuman bagi
oembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhffafah (denda ringan) yang
diambilkan dari harta kelurga pembunuh dan dapat dibayarkan secara brthap
selama tiga tahun tahun kepada keluarga korban, setia tahunnya seperti. Sabda
Rasulullah SAW. Bersabda :
دية الخطاء عشرون حقة , وعشرون جذعة , وعشرون بنت مجااض , وعشرون ببنت
لبون , وعشرون ابن لبون (رواة الدارقطنى)
Artinya: “ diyat
khata’ itu terdiri dari lima macam hewan. 20 ekor unta berumur empat tahun, 20
ekor unta berumur dua tahun, 20 ekor unta betina berumur satu tahun, 20 ekor
unta betina berumur dua tahun, da 20 ekor unta jantan berumur dua tahun “ (HR
Daruquthni)
Selain itu
pembunuhan juga harys melaksanakan kaffarat sesuai dengan firman Allah SWT :
...ومن قتل مؤمنا خطنا فتحرير رقبة مؤمنة مسلمة
الى أهلهز...
Artinya: “ dan
barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah( hendaklah) ia harus
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh) “ {QS. A-Nisa’ ; 92}
e. Pembunuhan Secara Berkelompok (قتل الجما على واحد )
Apabila sekelompak
orang secara bersama sama membuuh seseorang, maka mereka harus dihukum qishash.
Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin Khattab terkait praktik pembunuhan
secara berkelompok yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut :
عن سعيد ابن المسيب أن عمر رضي الله عنه قتل خمسة أوستة قتلوا رجلا غيلة
بموضع خل , وقل : لو تما لا عليه أهل صنعا ء لقتلتهم به جميعا . (رواة البخاري)
Artinya: “ dari
Sa’ad Bin Musayyad bahwa Umar Ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang
telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) ditempat
sunyi. Kemudian ia berkata : seandainya semua penduduk sun’a secara bersama
sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (HR al-Bukhari)
f. Hikmah Larangan Membunuh
Islam merupakan hukuman bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk
memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindak pembunuhan
diancam dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Diantara dalil
menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah....
Ø Firman Allah ta’ala dalam surat an-nisa ayat 93 :
من قتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جمنم جا لدا و غضب الله عليه ولعنه وأعد
له عذاباعظيما (93)
Artinya: “ dan
barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah
neraka jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutunya,
dan menyediakan adzab yang besar baginya.” (Q.S an-Nisa’: 93)
Ø Sabda Rasulullah SAW
العمد قود الا أن يعفو ولي المقتول (رواة أبوداود)
Artinya: “ pembunuhan sengaja (hukumannya) adalah qishash, kecuali
jika wali korban memaafkan.” (HR Abu Dawud)
Penerapan hukuman yang berat bagi pembunuhan
dimaksud agar tak seorangpun tindakan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Nice artikel! Sangat bermanfaat gan, lumayan buat nambah ilmu! Thanks
ReplyDeleteKitab "fathul wahab " bukan kang , ilmu buat calon qodzi hakim ni , tapi ntah bisa diterapkan g di negara ini.
ReplyDeleteWahh nambah ilmu nih lengkap banget penjelasannya gan
ReplyDelete