pengertian jinayat dan hukaman jinayat



Dalam ilfmu fikih persoalan-persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah. Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayat dan zuhud. Jinayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi hukumnya seperti qishash, diyat dan kafarah. Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan penganiayaan seperti berzinah, qadzaf, mencuri, merampok dan lain-lain serta sangsi hukum yang dikenakan atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut. Tapi pada kali ini saya akan membahas tentang jinayat yaitu
I.   JINAYAT
1.   Pembunuhan
a.   Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan yawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan nyawa seseorang baik yang dengan sengaja atau pun tidak di sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya meleyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak di sengaj, dengan menggunakan alat mematika ataupun tidak memetikan. Sejalan dengan pendapat sebagian ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidk dibenarkan dalam agama islam.
b.   Macam-Macam Pembunuhan.
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja (قتل العمد), pembunuhan seperti sengaja (القتل شبه العمد), dan pembunuhan tersala (قتل الخمصاء)
1.   Pembunuan sengaja (القتل العمد ) yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau sejata yang mematikan. Si pebunuh termasuk orang yang baligh dan yang di bunuh (korba) adalah orang yang baik.
2.   Pembunuhan seperti sengaja (القتل شبه العمد) yaitu pembunuhan seperto sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
3.   Pembunuhan tersala (قتل الخمصاء) yaitu pembunuhan yng terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama: perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang, kedua; perbuatan yang mempunyai niat membunuh namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaianya dapat enyebabkan kematian seseorang.
c.   Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, karena islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :
 ؤلا تقتلاؤا النفس التي حر م اللله الا با لحق (33)
 Artinya: “ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melaikan dengan suatu alasan yan benar (QS. Al-Isra’ : 33)
                    Karena ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, maka orang yang membunuh atau terbunuh sama-sama akan masuk neraka.
Nabi saw bersabda :
القا تل ؤالمقتؤل ق فى النار (رؤاه البخارى ؤمسلم)
“ pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka “ (HR. Al-bukhari dan muslim)
d.   Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melanggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan didunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau di maafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan menganiaya hak Allah, maka akan diberikan di akhirat nanti, pembunuh akan dimaafka oleh Allah SWT, karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa diakhirat kelak.
Berikut keterangan sigkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya
1.   Pembunuhan sengaja
Hukuman bagi pembunuhan sengaja adalah qishash yaitupelaku harus diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak boleh main hakim sendiri.
Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalazhah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayar secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.
2.   Pembunuhan seperti sengaja
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di qishash. Ia dihiukum dengan membayar diyat mughalazhah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarga  dan dapat dibayar secara bertahap selama tiga tahun kepada pihak keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selai itu pembunuhan juga harus melaksanakan kaffarah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
من قتل متعمدا د فع اْء لى اءلياء المقتلول . فان شاءواقتلوا , وان شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة وثلاثون جدعة و أربعون خلفة (رؤاة الترمذي)
Artinya: “ barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserhkan kepada keluarga terbunuh, jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishah. Dan jika mereka menghedaki ( tidak mengambil qishash ) mereka dapat mengambil diyat berua 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, 40 ekor khilfah “ (H.R tirmidzi)
Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mughalazhah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
3.   Pembunuhan tersalah
Hukuman bagi oembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta kelurga pembunuh dan dapat dibayarkan secara brthap selama tiga tahun tahun kepada keluarga korban, setia tahunnya seperti. Sabda Rasulullah SAW. Bersabda :
دية الخطاء عشرون حقة , وعشرون جذعة , وعشرون بنت مجااض , وعشرون ببنت لبون , وعشرون ابن لبون (رواة الدارقطنى)
Artinya: “ diyat khata’ itu terdiri dari lima macam hewan. 20 ekor unta berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur dua tahun, 20 ekor unta betina berumur satu tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, da 20 ekor unta jantan berumur dua tahun “ (HR Daruquthni)
Selain itu pembunuhan juga harys melaksanakan kaffarat sesuai dengan firman Allah SWT :
...ومن قتل مؤمنا خطنا فتحرير رقبة مؤمنة مسلمة الى أهلهز...
Artinya: “ dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah( hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh) “ {QS. A-Nisa’ ; 92}
e.   Pembunuhan Secara Berkelompok (قتل الجما على واحد  )
Apabila sekelompak orang secara bersama sama membuuh seseorang, maka mereka harus dihukum qishash. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin Khattab terkait praktik pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut :
عن سعيد ابن المسيب أن عمر رضي الله عنه قتل خمسة أوستة قتلوا رجلا غيلة بموضع خل , وقل : لو تما لا عليه أهل صنعا ء لقتلتهم به جميعا . (رواة البخاري)
Artinya: “ dari Sa’ad Bin Musayyad bahwa Umar Ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) ditempat sunyi. Kemudian ia berkata : seandainya semua penduduk sun’a secara bersama sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (HR al-Bukhari)
f.     Hikmah Larangan Membunuh
Islam merupakan hukuman bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindak pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Diantara dalil menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah....
Ø Firman Allah ta’ala dalam surat an-nisa ayat 93 :
من قتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جمنم جا لدا و غضب الله عليه ولعنه وأعد له عذاباعظيما (93)
Artinya: “ dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutunya, dan menyediakan adzab yang besar baginya.” (Q.S an-Nisa’: 93)
Ø Sabda Rasulullah SAW
العمد قود الا أن يعفو ولي المقتول (رواة أبوداود)
Artinya: “ pembunuhan sengaja (hukumannya) adalah qishash, kecuali jika wali korban memaafkan.” (HR Abu Dawud)
Penerapan hukuman yang berat bagi pembunuhan dimaksud agar tak seorangpun tindakan kejahatan yang menyebabkan hilangnya  nyawa orang lain.

Comments

  1. Nice artikel! Sangat bermanfaat gan, lumayan buat nambah ilmu! Thanks

    ReplyDelete
  2. Kitab "fathul wahab " bukan kang , ilmu buat calon qodzi hakim ni , tapi ntah bisa diterapkan g di negara ini.

    ReplyDelete
  3. Wahh nambah ilmu nih lengkap banget penjelasannya gan

    ReplyDelete

Post a Comment