apa hikmah qishash dan pengertian qishash



Ok gays ketemu lagi dengan saya hehehehe baiklah pada kali ini saya akan menjelaskan tentang qishash oke baca ke bawah ya

I.     QISHASH
a.   Pengertian qishash
Qisahash berasal dari kata قصص yang artinya memotong atau berasal dari kata اقتص yang artinya mengikuti, yakni mengikuti, yani mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atau perbutan. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi nggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
b.   Macam-macam qishash
Berdasarkan pengertian diatas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu:
1.   Qishash pembunuhan {yang merupakan hukuman bagi pembunuh}
2.   Qishash anggota badan {yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan}.
c.   Hukum qishash
Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishash anggota badan, dijelaskan dalam al-Qur’an surat Al-Maidah; 45 :
وكتبنا عليحم فيها أن النفس با لنفس والعين با لعين والانف بالنف والأذن بالأذن والسن بلسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولءك هم الظا لمون (45)
Artinya: “ dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya {At-Taurat} bahwasanya jiwa {dibalas} dengan jiwa,  mata degan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan { hak qishashnya } akan melepaskan hak itu { menjadi } penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. “ {QS Al-Maidah : 45}
d.   Syarat-syarat qishash
Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:
1.   Orang yang terbunuh terpelihara darahnya {orang yang benar benar baik}. Jika seorng mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezinah yang sudah menkah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasululloh SAW bersabda:
لايقتل مسلم بكا فر (رواة البخاري)
Artinya: “ tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir.” [HR. Al-Bukhari]
Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak dihukum qishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua: pertama; hafir harbi dan kedua kafir dzimmi.
v Kafir harby adalah kafir yang melakukan tindak kedzliman kepada kalangan muslimin hingga kepada tahapan “memrangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun.
v Kaffir dzimmi adalah kafir yang berada dibawah kekuasaan penguasaan muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Seorang muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat manghancurkan dinul islam dan mendzalimi kalangan muslimin.
2.   Pembunuhan sudah baligh dan berakal sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
عن عإسة رضي الله عنها عن النبي صل الله عليه وسلم : رفع القلم عن ثلاثة عن الناءم حتى يستيقظ و عن الصغير حتى يكبر و عن المجنون حتى يعقل أو يفيق (رواة أحمد و أبو داود)
Artinya: “ dari aisyah Ra bahwa nabi SAW bersabda: terangkat hukum [tidak kena hukum] dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
3.   Pembunuhan bukan bapak (orang tua) dari terbunuh
Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak di qishash Rasulullah SAW. Bersabda:
لا يقتل والد بولده (رواة أحمد والترمذي)
Artinya: “ tidak dibunuh seorang bapak [orang tua] yang membunuh anaknya.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Umar bin khattab dalam satu kesempatan juga berkata:
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قل : لايقد الولد بالولد (رواة الترمذي)
Artinya: “ aku penah mendengar Rasulullah SAW bersabda: tidak boleh bapak [orang tua] diqishash karena sebab ( membunuh ) anakya.”(HR. At-Tirmidzi)
Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada orang tua tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau hukuman lain yang dapat membuatnya jera.
Adapun jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qishash.
4.   Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah SWT berfirman:
يإيها الذين أمنوكتب عليكم القصاص في القتلى الحر والعبد والأ نثى بالأنثى...(178)
Artinya: “ hai orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.” (QS. Al-Baqarah : 178)
5.   Qishash yang dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam surat al-Maidah ayat 45 yang telah kita bahas kandungan umumnya pada judul sebelumnya:
وكتبنا عليحم فيها أن النفس با لنفس والعين با لعين والانف بالنف والأذن بالأذن والسن بلسن والجروح قصاص....(45)
Artinya: “ dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya [at-Taurat] bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan teinga, gigi dengan gigi dan luka lukapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah)
e.   Hikmah qishash
Hikam qishash yang dapat dipetik bahwa islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait pada al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘alan ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:
1.   Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilah harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.
2.   Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash orang akan berfikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan. Di sinilah qishash memiliki peran penting dalam menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga akhirnya manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian dan ketertiban.
3.   Dapat menjaga pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar membantu program negara dalam usaha membrantas berbagai macam praktik kejahatan, sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-nya:
ولكم في القصاص حياة يأول الألباب لعلكم تتقون (179)
Arinya: “ dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan hidup bagimu), hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [QS.Al-Baqarah : 179]

Baiklah cukup sekian yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya saya mohon maaf yg kurang tolong di komen ya ok dan di share ke teman temannya semoga bermanfaat bagi pembaca terutama sampai jumpa diartikel saya berikutnya
Wessalamualaikum wr wb

Comments

Post a Comment