Ok gays ketemu lagi
dengan saya hehehehe baiklah pada kali ini saya akan menjelaskan tentang
qishash oke baca ke bawah ya
I. QISHASH
a. Pengertian qishash
Qisahash berasal dari kata قصص yang artinya memotong atau berasal dari
kata اقتص
yang artinya mengikuti, yakni mengikuti, yani mengikuti perbuatan si penjahat
sebagai pembalasan atau perbutan. Menurut syara’ qishash ialah hukuman
balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan
fungsi nggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
b. Macam-macam qishash
Berdasarkan pengertian diatas maka qishash dibedakan menjadi dua
yaitu:
1. Qishash pembunuhan {yang merupakan hukuman bagi pembunuh}
2. Qishash anggota badan {yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak
pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan}.
c. Hukum qishash
Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash
pembunuhan maupun qishash anggota badan, dijelaskan dalam al-Qur’an surat
Al-Maidah; 45 :
وكتبنا
عليحم فيها أن النفس با لنفس والعين با لعين والانف بالنف والأذن بالأذن والسن
بلسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولءك هم
الظا لمون (45)
Artinya: “ dan kami telah tetapkan terhadap
mereka didalamnya {At-Taurat} bahwasanya jiwa {dibalas} dengan jiwa, mata degan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang
siapa melepaskan { hak qishashnya } akan melepaskan hak itu { menjadi } penebus
dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. “ {QS
Al-Maidah : 45}
d. Syarat-syarat qishash
Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat
sebagaimana berikut:
1. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya {orang yang benar benar
baik}. Jika seorng mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezinah yang
sudah menkah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash
tidak berlaku. Rasululloh SAW bersabda:
لايقتل
مسلم بكا فر (رواة البخاري)
Artinya: “ tidak dibunuh seorang muslim yang
membunuh orang kafir.” [HR. Al-Bukhari]
Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim
yang membunuh orang kafir tidak dihukum qishash. Pun demikian, harus dipahami
bahwa orang kafir terbagi menjadi dua: pertama; hafir harbi dan kedua kafir dzimmi.
v Kafir harby adalah
kafir yang melakukan tindak kedzliman kepada kalangan muslimin hingga kepada
tahapan “memrangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan
tidak dikenai hukuman apapun.
v Kaffir dzimmi adalah kafir yang berada dibawah kekuasaan penguasaan muslim dan
berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Seorang muslim berhak
menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini,
bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga
kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat manghancurkan dinul islam dan
mendzalimi kalangan muslimin.
2. Pembunuhan sudah baligh dan berakal sebagaimana sabda Rasulullah
SAW.
عن عإسة
رضي الله عنها عن النبي صل الله عليه وسلم : رفع القلم عن ثلاثة عن الناءم حتى
يستيقظ و عن الصغير حتى يكبر و عن المجنون حتى يعقل أو يفيق (رواة أحمد و أبو
داود)
Artinya: “ dari aisyah Ra bahwa nabi SAW
bersabda: terangkat hukum [tidak kena hukum] dari tiga orang yaitu; orang tidur
hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari
gilanya.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
3. Pembunuhan bukan bapak (orang tua) dari terbunuh
Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya
maka ia tidak di qishash Rasulullah SAW. Bersabda:
لا يقتل والد بولده (رواة أحمد والترمذي)
Artinya: “ tidak dibunuh seorang bapak [orang
tua] yang membunuh anaknya.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Umar bin khattab dalam satu kesempatan juga
berkata:
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قل : لايقد الولد بالولد (رواة
الترمذي)
Artinya: “ aku penah mendengar Rasulullah SAW
bersabda: tidak boleh bapak [orang tua] diqishash karena sebab ( membunuh )
anakya.”(HR. At-Tirmidzi)
Dalam hal ini hakim
berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada orang tua tersebut, semisal
mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau hukuman lain yang dapat
membuatnya jera.
Adapun jika seorang
anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qishash.
4. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh,
seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba.
Allah SWT berfirman:
يإيها
الذين أمنوكتب عليكم القصاص في القتلى الحر والعبد والأ نثى بالأنثى...(178)
Artinya: “ hai orang-orang yang beriman di
wajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.” (QS.
Al-Baqarah : 178)
5. Qishash yang dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata
dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam surat
al-Maidah ayat 45 yang telah kita bahas kandungan umumnya pada judul
sebelumnya:
وكتبنا
عليحم فيها أن النفس با لنفس والعين با لعين والانف بالنف والأذن بالأذن والسن بلسن
والجروح قصاص....(45)
Artinya: “ dan kami telah tetapkan terhadap
mereka didalamnya [at-Taurat] bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan
mata, hidung dengan hidung, telinga dengan teinga, gigi dengan gigi dan luka
lukapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah)
e. Hikmah qishash
Hikam qishash yang
dapat dipetik bahwa islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga kehormatan dan
keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash
baik yang terkait pada al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan)
ataupun al-jinayah ‘alan ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa
merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak
efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:
1. Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilah harus
ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan
jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.
2. Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya
qishash orang akan berfikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana
pembunuhan atau penganiayaan. Di sinilah qishash memiliki peran penting dalam
menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga
akhirnya manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan,
kedamaian dan ketertiban.
3. Dapat menjaga pertentangan dan permusuhan yang mengundang
terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar
membantu program negara dalam usaha membrantas berbagai macam praktik
kejahatan, sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah
tegaskan dalam firman-nya:
ولكم في
القصاص حياة يأول الألباب لعلكم تتقون (179)
Arinya: “ dan dalam qishash itu ada jaminan
(kelangsungan hidup bagimu), hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” [QS.Al-Baqarah : 179]
Baiklah cukup sekian yang bisa saya sampaikan
kurang lebihnya saya mohon maaf yg kurang tolong di komen ya ok dan di share ke
teman temannya semoga bermanfaat bagi pembaca terutama sampai jumpa diartikel
saya berikutnya
Wessalamualaikum wr wb
makasih gan info ya berguna baget
ReplyDelete