MAKALAH
PANCASILA
“Kedudukan
Pancasila sebagai Sumber Dasar hukum Indonesia”
Diajukan
untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah Pancasila
(Dosen
Pengampu : Darsono S.Ag. M,Si)
Oleh
:
Hairunnisa
Kris
Maulyani
Siti
Saiyidati Atqiya’i
Wirda
Kaswara Araha
Zainal
Arifin
Zulfarina
Sekolah
Tinggi Agama Islam Mempawah
Pendidikan
Agama Islam
Jurusan
Tarbiyah
Semester
I / 2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatu…
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya
kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas kelompok mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Kedudukan Pancasila sebagai
Sumber Dasar Hukum Indonesia”.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan
yang kami hadapi, baik itu yang datang dari kami maupun yang datang dari luar.
Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah berkat bantuan
kecerdasan serta nikmat sehat dari Allah sehingga kendala-kendala yang kami
hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas
ilmu tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang kami
dapatkan dari berbagai sumber informasi internet serta buku.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca. Kami sadar bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
Mempawah,
Oktober 2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................i
DAFTAR
ISI...............................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................1
A. Latar Belakang...........................................................................1
B. Rumusan
Masalah............................................................................2
C. Tujuan Yang Ingin
Dicapai............................................................................2
BAB II PANCASILA SEBAGAI SUMBER
HUKUM.............................................3
A. Pengertian
Pancasila..........................................................................3
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia..............................7
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia...............................8
D. Pancasila Sebagai Sumber Hukum Republik
Indonesia..............................12
E. Sila-sila
Pancasila.........................................................................14
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa...........................................14
B. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.................................15
C. Sila Persatuan
Indonesia.........................................................................16
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaata/Perwakilan..........................................................16
E. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.....................17
BAB III PENUTUP...........................................................................19
A.Kesimpulan......................................................................19
B. Daftar
Pustaka...........................................................................20
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara
seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan
dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu
memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu
diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Sumber Hukum Republik Indonesia?
5. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C. Tujuan Yang Ingin Dicapai
1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan
hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin mengetehui
keduanya.
3. Penulis ingin mengetahui maksud dari Pancasila Sebagai Sumber Hukum.
4. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita,
Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain
mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila
juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu
sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) = untuk mencapai Nirwana
diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencurri.
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri,
Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula2 terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab
Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J, yaitu :
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencurri.
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian secara Historis
• Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
• Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi
nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila
namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2
Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4
Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut
secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh
PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat.
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di
depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila
atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945
rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar
secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45,
hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.
12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan
Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung,
wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan
hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn
pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari
semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu
kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa
fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan
ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan
pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan
pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari
kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara
Indonesia.
Pancasila dalam kehidupannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau
dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara
atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan
terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam
segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn
sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik
Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi
suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai,
norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar
baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
convensi. Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan
Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
terinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber
hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas
kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan
lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar
tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan
golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang
adil dab beradab”.
Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial).
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap
diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan
No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.
di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib
hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut
meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Reformasi
tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber
kepadanya.
D. Pancasila sebagai Sumber Hukum Republik Indonesia
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila
sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia
memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar
bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan
sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
E. Sila – Sila Pancasila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
1. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
2. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemelukagama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
5. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
6. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
B. Sila kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
9. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.
2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
3. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
4. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
5. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
6. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
1. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
3. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
4. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai
hasil musyawarah.
5. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
6. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
7. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
8. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.
9. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
E. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Menghormati hak orang lain.
4. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
5. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
8. Suka bekerja keras.
9. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia,
sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas
akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang
kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan
secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia,
penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila
demi kelestarianya. Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian
nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman
kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila.
B. Daftar Pustaka
Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Comments
Post a Comment