I. Bentuk kerja sama
internasional yang berkaitan dengan indonesia
Hubungan
kerja sama antar negara dapat mempercepat proses perkembangan ekonomi hal ini
sangat dirasakan pentingnya bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti
Indonesia. Kerja sama negara-negara maju dapat membawa masalah-masalah bidang
tertentu. Kerja sama antar negara dapat
dilakukan dalam bentuk tukar menukar teknologi, bantuan keuangan dan
kerja sama lainnya saat ini, tidak satupun negara dapat berdiri sendiri tanpa
kerja sama dengan negara lain. Kerja sama ekonomi meliputi empat jenis.
1. Integrasi Ekonomi
Integrasi
ekonomi terjadi apabiladalam suatu wilayah memutus untuk menciptakan
perdagangan bebas diantara sesama negara anggota dan menetapka tarif yang sama
terhadap impor barang-barang produksi negara-negara lain yang bukan merupakan
anggota. Beberapa jenis integrasi ekonomi yang terdapat saat ini antara lain
daerah perdagangan bebas (free trade area). Perserikatan pabean (costum
union), pasar bersama (common marker) dan kesatuan ekonomi (economic
union).
Berbagai
jenis integrasi ekonomi tersebut akan dibahas dibawah ini:
a. Daerah Perdagangan
Bebas
Daerah
dan kawasan pedagang bebas terjadi jika sekelompok negara sepakat untuk
menghapuskan berbagai hambatan perdagangan, seperti tarif dan kouta, antar
sesama negara anggota. Meskipun demikian, masing-masing negara bukan anggota
kawasan tersebut.
Contoh
daerah perdagangan bebas adalah. The Eoropean Free Trade Area (EFTA)
yang dibentuk pada tahun 1960 dan menghasilkan konvensi Stockholm. Konvensi
tersebut menciptakan Daerah Perdagangan Beba Eropa antar tujuh negar, yaitu
Austria, Denmark, Norwegia, Portugal, Swedia, Swiss, dan Inggris. Hambatan
antar negara-negara ini dapat dihilangkan secara bertahap dalam tahun 1960
sampai dengan tahun 1966. Setelah itu, Finlandia bergabung pada tahun 1961 dan
Islandia pada tahun 1977.
Diwilayah
Asia Tenggara. Negara-negara ASEAN mencetuskan kawasan perdagangan bebas yang
dikenal dengan nama ASEAN Free Trade Area (AFTA).AFTA dibentuk pada awal
tahun 1993 oleh tujuh negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Singapura,
Philipina, Thailand, Malaysia, Brunai, dan Vietnam. Anggotanya kemudian
bertambah dengan masuknya laos, Kamboja, dan Myanmar. Keringanan yang
diterapkan antar sesama anggota misalnya adalah penurunan tarif bea masuk
negara-negara sesama anggota AFTA. Misalnya, Indonesia akan memberikan tarif
bea masuk yang lebih rendah terhadap impor radio buatan malaysia dibandingkan
trhadap impor dari Cina (bukan anggota AFTA).
b. Perserikatan Pabean
(Custum Unions)
Pada
perserikatan pabean, antar sesama negara anggota memberlakukan ketentuan
perdagangan bebas dan tarif bea masuk serta kuota yang seragam terhadap impor
dan negara-negara bukan anggota. Misalnya, negara X, Y, dan Z membentuk
perserikatan pabean. Perdagangan diantara ketiga negara tersebut akan
berlangsung secara bebas atau tidak ada hambatan baik berupa tarif maupun
kouta. Namun jika negara X, Y, dan Z mengimpor produk tertentu dari negara
diluar anggota, maka kegiatan akan memberlakukan tarif yang seragam terhadap
produk tersebut.
Contoh-contoh
perserikatan pabean (costum union)
·
Kesatuan ekonomi dan pabean afrika tengah (The
Central African Costums and Economic Union)
Kesatuan
ekonomi dan pabean Afrika Tengah ini didirikan sejak 1 Januari 1996 sebagai
lanjutan dari kesatuan pabean Khatulistiwa (Equatorial Custom Union)
yang terdiri dari negara-negara Kongo, Gabon, Chad, Republik Afrika Tengah, dan
Kamerun yang meliputi pendudu yang berjumlah 10 juta jiwa.
·
Kesatuan Pabean Afrika Barat (The West African
Customs Union)
Didirikan
pada tahun 1959 oleh tujusn negara yakni Dahome, Pantai Gading, Mali,
Mauritania, Senegal, dan Upper Volta.
c. Pasar Bersama (Common Market)
Dalam
integrasi ekonomi berbentuk pasar bersama, sesama negara anggota mempunyai
kebebasan secara penuh untuk memindahkan faktor-faktor produksi khusunya modal
dan tenaga kerja, serta membentuk kawasan perdagangan bebas dan menyeragamkan
peraturan tarif bea masuk.
Contoh
bentu kerja sama ini adalah:
·
Mayarakt Ekonomi Eropa (MEE) atau European
Community (EC)
MEE
didirikan pada tahun 1958 oleh jerman barat (sekarang jerman), Prancis, Belgia,
Italia, Luxembung, dan Belanda. Saat ini anggotanya bertambah lagi dengan
masuknya negara Inggris, Yunani, Spayol, Portugal, Irlandia, dan Denmark. Nama european
community ini juga kemudian berubah menjadi european Union (EU).
·
Pasar Bersama America Tengah (The Central
America Common Market)
Persetujuan
pembentukan Pasar Bersama Amerika Tengah ditandatangani tahun 1960 oleh lima
negara yaitu Costa Rica, EL Savador, Guetamal, Honduras, dan Nicaragua yang
meliputi penduduk sebanyak 12 juta jiwa.
d. Kesatuan Ekonomi (Economic
Union)
Negara-negara
yeng berbentuk kerja sam kesatuan ekonomi (economic union) memiliki
kebijakan ekonomi tunggal atau serupa, termasuk kebijakan moneter, pajak,
maupun perdagangan. Sampai saat ini hanya European Union yang mengarah
pada bentuk kerja sama ini. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya mata
uang tunggal untuk kawasan tersebut yang dinamakan European Curreny
(ECU) atau Euro.
2. Bentuk Kerja Sama
Antar Negara
Kerja sama antar negara dapat
dikelompokan sebagai berikut.
·
Kerja sama Bilateral, adalah kerja sama ekonomi
yang dilakukan oleh dua negara, seperti kerja sama antara Indonesia dengan
Jepang.
·
Kerja sama Rasional, adalah kerja sama ekonomi
yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam kawasan tertentu. Seperti
ASEAN, kerja sama antar negara Asia Selatan dan Masyarakat Ekonomi eropa (Eouropean
community)
·
Kerja sama Antara Regional, yaitu kerja sama
yang dilakukan oleh negara dalam suatu kawasan dengan negara dari kawasan
lainnya seperti ASEAN dengan Masyarakat Ekonomi Eropa.
·
Kerja sama Multilateral, adalah suatu bentuk
kerja sama antara beberapa negara tanpa ada keterkaitan pada letak geografis
dari masing-masing negara. Contohnya: APEC dan OPEC.
·
Kerja sama Internasional, yaitu kerja sama yang
dilakukan dalam rangka forum perserikat bangsa-bangsa (PBB) seperti WTO, ITO,
dan IBRD.
3. Badan Dan Lembaga
Kerja Sama Internasional
a. Dewan Ekonomi Dan
Sosial PBB (Economic And Sosial Council/ECOSOC)
ECOSOC
adalah badan PBB yang khusus memperhatikan masalah ekonomi. Dewan itu bertugas
mempelopori penelitian, laporan, dan rekomendasi mengenai persoalan-persoalan
ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dunia dan hak asasi manusia.
Untuk memperlancar
pekerjaan tersebut dibentuklah komisi-komisi khusus:
ECE : Economic Commission For Europa (jenewa,
1947)
ESCAP :
Economic and Sosial Commision For Asia and Pasific (dulu bernama ECAFE/ for
Asia and the Far East, Bangkok 1947).
ECLA :Economic
Commission For Latin Amerika (Santiago, 1948)
ECA :
Economic Commission For Africa (Addis Abeba, 1958)
b. GATT (General
Agrement on Tariffs and Trade)
Tata
perdagangan internasional yang berlaku sekarang terutama berdasarkan perjanjian
Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreemen on Tariffs and Trade/GATT),
yang pokok-pokonya disepakati di Jenawa pada tahun 1947. GATT adalah suatu
konvensasi (persetujuan internasional) yang diadakan dengan maksud untuk
mengurangi/menghilangkan hambatan perdagangan internasiona khusunya tarif bea
cukai yang menjadi tinggi. Jalan yang ditempuh adalah dengan mengadakan
perundingan-perundingan antar negara yang secara bertahap dapat mengurangi
tarif-tarif bea masuk atas dasar saling menguntungkan.
Ada tiga
prinsip aturan perdagangan antar bangsa-bangsa dalam kerangka GATT:
·
Prinsip perlakuan sama atau yang dikenal
sebagai asa most favored nation yang artinya suatu fasilitas (misalnya
keringanan bea masuk) yang diberikan oleh suatu negara kepada salah satu negara
anggota lain, maka fasilitastersebut juga harus berlaku semua bagi semua negara
anggota lain. Dengan kata lain, fasilitas tersebut berlaku umum tidak boleh
malakukan diskriminasi (non discriminasion).
·
Prinsip ini pada tahun 1968 dirubah menjadi Generalized
System of Prafences (GSP) yeng memberikan prefensi atau kemudahan tertentu
kepada negara-negara berkembang. Tetapi apabila suatu negara terbukti melakukan
dumping dapat ditindak. Misalnya, dengan memberikan tarif ekstra.
·
Prinsip transpansi, artinya pelaku dan kebijakan
yang dilakasanakan oleh negara harus transparan, dapat diketahui oleh mitra
dagangnya. Setiap negara wajib melaporkan berbagai kebijakan dan perubahannya.
Penyelesaian perselisiha dilakukan lewat musyawarah dan konsultasi antar pihak
yeng berselisih.
·
Hubungan perdagangan antar bangsa yang
didasarkan atas prinsip resiprositas. Artinya pada dasarnya pelaku/fasilitas
yang diberikan oleh suatu negara kepada negara yang lainnya sebagai mitra
dagang yang memperoleh perlakuan//fasiltas tersebut. Dengan kata lain harus ada
hubungan kerja sama yang bersifat timbal balik.
c. World Trade
Organization (WTO)/ Organisasi Perdagangan Dunia
World
Trade Organization (WTO) atau organisasi peragangan dunia merupakan satu-satunya badan
internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara.
Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang
berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasionl sebagai hasil perundingan
yang telah ditandatangani oleh nagara-negara anggota. Persetujuan tersebut
merupakan kontark antar negara anggota yang mengikat pemerintah untuk
mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani
oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para prousen barang dan
jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan
salah stu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi persetujuan pembentukan WTO
melalui UU NO. 7/1994.
WTO
secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Persetujuan-persetujuan dalam
WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaan intelektual yang mengandung
prinsip-prinsip utam liberalisasi.
Meskipun
demikian, keberadaan WTO sering dkritik. Kebijakan WTO dianggap lebih mendukung
negara-negara kaya yang memiliki pengaruh.
d. ITO (Internasional
Trade Organization)
Organisasi
ini merupakan organisasi perdagangan internasional untuk kemajuan perdagangan
internasional. Dalam persetujuan yang ditandatangani oleh 53 negara di Havana
pada tahun 1948, tercipta suatu perdagangan internasional yang dapat membatasi
atau mengadakan peraturan yang sifatnya menghambat lancarnya pertukaran
barang-barang internasiona. Persetujuan itu untuk mempercepat kemajuan
perdagangan internasional.
e. Dana Moneter
Internasional Atau IMF (Internasional Monetary Fund)
Didirikan
pada tahun 1945 sesudah konferensi di Bretton Woods, US, denagn maksud untuk
memperlancar kembali tata pembayaran internasional yang kacau-balau akibat
perang dunia.
Tujuan
IMF adalah:
·
Memperlancar kerja sama internasional dibidang
keuangan/moneter
·
Memperlancar perdagangan internasional.
·
Mengusahakan stabilitas valita dan kurs
konversi.
·
Memperlancar lalulintas pembayaran
multilateral.
·
Membantu negara-negara anggota yang mengalami
defisit (sementara) dalam neraca pembayaran dengan kredit jangka pendek.
·
Membantu negara-negara anggota untuk mengatasi
ketidak seimbangan struktur neraca pembayaran.
Hampir
semua negara (kecuali negar komunis) telah menjadi IMF. Kelompok initinya masih
terdiri dari 10 kelompok, yaitu sepuluh negara kaya dan maju yaitu Amerika
Serikat, Kanada, Jerman, Prancis, belgia, Belanda, Italia, Swedia, Inggris, dan
jepang. Negara-negara tersebut menyatakan bersedia untuk membantu negara-negara
lain yang mengalami kesulitan pembayaran internasional melalui IMF.
f. IBRD (Internasional
Bank Of Recontruction And Development)
Organisasi
ini memberikan kredit pada negara-negara anggota, terutama untuk memberi
jaminan atas kredit-kredit yang diberikan pihak lain. Dalam menjalankan
kewajibannya, IBRD mengadakan kerja sama yang erat dengan IMF. IBRD
mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya yang kemudian meminjamkannya kepada
para anggota yang membutuhkan. Pinjaman tersebut digunakan untuk membangun
negara yang sedang berkembang dan negara yang mengalami kerusakan karena
perang. Indonesia telah menjadi anggota IBRD sejak tahun 1945.
IBRD
bertujuan:
·
Membangun negara-negara yang sedang berkembang.
·
Memperbaiki dan membangun negara-negara yang
mengalami kerusakan akibat perang atau bencana alam.
·
Ikut serta dalam investasi suatu
dinegara-negara anggotanya.
·
Mengkoordinir pinjaman dari negara-negara maju
kepada negara berkembang
g. IBD (Islamic
Development Bank)
Bank
pembangunan islam didirikan 3 April 1975 dengan tujuan utamanya membantu dan
menggalakkan pembangunan ekonomi dan sosial dinegara-negara islam baik secara
individual maupun kolektif, berupa pinjaman yang diberikan dengan syarat yang
ringan/lunak.
4. Bentuk Kerja Sama
Ekonomi Regional
a. ASEAN (Association of South East Asia
Nations)
ASEAN
didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 dibangkok. Negara-negara anggota ASEAN
saat ini adalah Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand, Singapura, Vietnam,
Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, dan Myanmar. Umumnya, negara-negara di Asia
tenggara menghasilkan bahan-bahan buku, terutama minyak bumi, kopra, karet,
teh, dan sebagainya yang dikonsumsi oleh sebagian negara-negar maju.
Kerja
sama antar negara penyediaan bahan baku dimaksudkan untuk menghindarkan
pengaturan harga oleh negara pembeli (konsumen).
Kerja
sama antara negara ASEAN mendorong terbentunya berbagai kerja sama lainnya,
seperti organisasi ahli ekonomi, ahli teknik, ahli pertanian dan sebagainya.
Tujuan
ASEAN antara lain:
·
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan
kebudayaan di Asia Tenggara.
·
Mendorong perkembangan, perdamaian dan
kestabilan di Asia Tenggara.
·
Menciptakan kerja sama yang aktif dibidang
sosial, ekonomi, kebudayaan, teknologi, dan administrasi.
·
Menyelengarakan usaha-usaha yang efektif untuk
mempercepat hasil industri dan pertanian yang lebih baik.
·
Mendirikan industri dan memperluas perdagangan
termasuk perdagangan internasinal.
Persoalan
penting dalam lingkungan ASEAN sendiri adalah adanya perbedaan yang tajam dalam
tingkat perkembangan dan kekuatan ekonomi antar sesama anggota ASEAN. Oleh
karena itu, dewasa ini sedang ditempuh jalan untuk saling memberikan preferensi
secara bertahap untuk produk demi produk.
b. MEE (Masyarakat
Ekonomi Eropa Atau European Community)
Organisasi
ini didirikan dengan tujuan membentuk pasran bersama untuk batubara dan baja
antara jerman dan Prancis. Melalui perjanjian Roma, Organisasi tersebut
dijadikan kerja sama regional (Uni) dibidang ekonomi da moneter yang meliputi
Prancis, Jerman, Belgia, Nederland, dan Luxemburg. Pada tahum 1973, Denrmak, Inggris,
dan Irlandia masuk menjadi anggota MEE, diikuti Yunani (1980).
Tujuan
MEE adalah:
·
Penetapan sistem tarif yang seragam terhadap
semua barang yang berasal dari luar negara anggota MEE.
·
Mobilisasi sumber daya modal dan sumber daya
manusia bebas diwilayah negara-negara anggota MEE.
·
Menciptakan kebijakan bersama dibidang
prekonomian
·
Penghapusan semua tarif dan kuota impor atas
barang antar negara-negara anggota MEE.
c. APEC (Asian
Pacific Economic Coorporation)
APEC
adalah organisasi kerja sama ekonomi negara-negara dikawasan Asia Pasifik yang
didirikan pada tahun 1989 dan hingga saat ini telah melakukan beberapa kali
persidangan, sidang yang terakhir dilaksanakan di Busan, Korea Selatan, pada
tahun 2004.
Negara-negara
yang menjadi anggota APEC antara lain: Indonesia, Australia, Malaysia, Amerika
Serikat, Berunei Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Hongkong, Jepang, Korea
Selatan, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nigini, Philipina, Singapura, Taiwan,
Dan Thailand.
Tujuan
pokok APEC adalah melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi serta
meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk
meningkatkan peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara di
kawasan Asia Pasifik.
d. EFTA (European
Free Trade Area)
EFTA
didirikan pada tahun 1959 sebagai lembaga kerja sama ekonomi antar
negara-negara eropa yang tidak termasuk MEE, yaitu Austria, Swiss, Denmark,
Inggris, Swedia, dan Portugal.
5. Lembaga-Lembaga
Khusus
Lembaga-lembaga
yang akan dibahas disini adalah OECD, CGI, OPEC, AFTA, dan NAFTA.
a. OECD (Orginzation
For Economic Cooperation And Development)
OECD
adalah organisasi untuk kerja sama pembangunan ekonomi yang didirikan diparis
pada tanggal 4 desember 1960. Tujuan semula OECD adalah membantu memajuka
produksi, kesempatan kerja, dan pendapatan nasional negara-negara anggotanya
(Eropa, Amerika Serikat, Dan Jepang) lama kelamaan OECD berkembang menjadi
suatu organisasi penelitian ilmiah dan perundingan mengenai masalah-masalah
ekonomi, konjuktur dn inflas, pertumbuhan ekonomi serta bantuan internasional.
Saat ini,
anggota OECD adalah negara-negara MEE, Amerika Serikat, Jepang, Kanada,
Austria, Finlandia, Yunani, Islandia, Norwegia, Portugal, Spayol, Swedia,
Swiss, Dan Turki. Setiap enam bulan sekali organisasi itu menerbitkan Economic
Outlook disertai laporan dan peninjauan perkembangan ekonomi dunia dari
negara-negara anggotanya.
b. CGI (Consultative
Group On Indonesia)
CGI atau
dulu dikenal dengan IGGI (Inter Governmental Group Of Indonesia)
dibentuk pada tahun 1966-1967 untuk menyelesaikan masalah utang Indonesia.
Kelompok itu berkembang menjadi lembaga kerja sama yang membantu indonesia
melaksanakan pembangunan dan melakukan stabilisasi dengan cara memberikan
bantuan pangan dan non pangan serta kredit dengan syarat lunak. Indonesia sudah
menerima bantuan IGGI bermilyran dollar Amerika serikat.
Negara-negara
anggota CGI adalah Belanda, Belgia, Jerman, Luxemburg, Prancis, Jepang, dan
Amerika Serikat.
c. OPEC (Organization
Of Petroleum Exporting Countries)
OPEC
didirikan pada tahun 1960 untuk mengatur pemasaran minyak tanah serta
menetapkan harga yang seragam. Pada tahun 1970, OPEC mulai menyadari bahwa
produknya sangat dibutuhkan oleh negara-negara industri sebagai sumber energi
dan mulai berusaha menaikkan harga minyaknya, negara-negara anggota APEC adalah
Iran, Irak, Libya, Saudi Arabia, Kuwait, Aljazair, Gabon, Uni Emirat Arab,
Nigeria, Qatar, Vanezuela, Equador, Dan Indonesia.
OPEC
bertujuan untuk:
·
Memenuhi kebutuhan minyak dunia
·
Menjaga kestabilan harga minyak dipasaran dunia
dengan mengadakan kerja sama dengan negara-negara diluar anggota OPEC.
·
Menghimpun negara-negara penghasil dan
pengekspor minyak.
·
Menghindarkan persaingan diantara sesama
anggota OPEC.
d. AFTA (ASEAN Free
Trade Area)
Pada tahun
1993, negara-negara yang tergabung kedalam ASEAN membentuk kawasan perdagangan
bebas ASEAN (Asean Free Trade Area=AFTA) dengan menrapkan
sistem prefensi Tarif Efektif Bersama (Common Effective Prefferential Tarif
= CEPT).
e. NAFTA (North
American Free Trade Agreement)
NAFTA
merupakan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat, Kanada, dan
Meksiko. Tujuannya adalah menghapus hambatan perdagangan, menciptakan
persaingan yang wajar, serta meningkatkan kesempatan investasi antar negara
anggota dan merupakan dasar untuk kerja sama regional dan multilateral dimasa
mendatang. Ada delapan bidang kegiatan utama NAFTA, yaitu tarif, produk
pertanian, otomotif, komputer dan elektronik, energi dan petrokimia, jasa-jasa
keungan, tekstil, serta transportasi.
6. Dampak Kerja Sama
Ekonomi Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebagai
negara yang sendang membangun. Indonesia sangat membutuhkan modal/investasi,
teknologi, dan tenaga ahli. Oleh sebab itu, Indoonesia perlu menjalin kerja
sama dengan negara-negara lain dengan dasar persamaan dan hubungan timbal balik
yang saling menguntungkan bagi indonesia.
a. Dampak Positif
·
Masuknya modal ke indonesia sebagai bantuan
luar negari atau pinjaman lunak guna menggerakkan perekonomian nasional
Indonesia.
·
Dapat mengmbangkan pendidikan, teknologi
kebudayaan, kesehatan dan lain-lain
·
Meluasnya investasi atau penanaman modal asing
(PMA)
b. Dampak Negatif
·
Dapat menghambat perkembangan peruahaan dalam
negeri karena pengaruh manajemen, teknologi, dan permodalan yang lebih baik
dari perusahaan-perusahaan luar negeri.
·
Dapat mendorong pola hidup konsumtif karena
promosi atau iklan dan kekuatan monopoli pasar.
Comments
Post a Comment