4 jenis bentuk kerja sama internasional yang berkaitan dengan indonesia



I.     Bentuk kerja sama internasional yang berkaitan dengan indonesia
Hubungan kerja sama antar negara dapat mempercepat proses perkembangan ekonomi hal ini sangat dirasakan pentingnya bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Kerja sama negara-negara maju dapat membawa masalah-masalah bidang tertentu. Kerja sama antar negara dapat  dilakukan dalam bentuk tukar menukar teknologi, bantuan keuangan dan kerja sama lainnya saat ini, tidak satupun negara dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama dengan negara lain. Kerja sama ekonomi meliputi empat jenis.
1.   Integrasi Ekonomi
Integrasi ekonomi terjadi apabiladalam suatu wilayah memutus untuk menciptakan perdagangan bebas diantara sesama negara anggota dan menetapka tarif yang sama terhadap impor barang-barang produksi negara-negara lain yang bukan merupakan anggota. Beberapa jenis integrasi ekonomi yang terdapat saat ini antara lain daerah perdagangan bebas (free trade area). Perserikatan pabean (costum union), pasar bersama (common marker) dan kesatuan ekonomi (economic union).
Berbagai jenis integrasi ekonomi tersebut akan dibahas dibawah ini:
a.   Daerah Perdagangan Bebas
Daerah dan kawasan pedagang bebas terjadi jika sekelompok negara sepakat untuk menghapuskan berbagai hambatan perdagangan, seperti tarif dan kouta, antar sesama negara anggota. Meskipun demikian, masing-masing negara bukan anggota kawasan tersebut.
Contoh daerah perdagangan bebas adalah. The Eoropean Free Trade Area (EFTA) yang dibentuk pada tahun 1960 dan menghasilkan konvensi Stockholm. Konvensi tersebut menciptakan Daerah Perdagangan Beba Eropa antar tujuh negar, yaitu Austria, Denmark, Norwegia, Portugal, Swedia, Swiss, dan Inggris. Hambatan antar negara-negara ini dapat dihilangkan secara bertahap dalam tahun 1960 sampai dengan tahun 1966. Setelah itu, Finlandia bergabung pada tahun 1961 dan Islandia pada tahun 1977.
Diwilayah Asia Tenggara. Negara-negara ASEAN mencetuskan kawasan perdagangan bebas yang dikenal dengan nama ASEAN Free Trade Area (AFTA).AFTA dibentuk pada awal tahun 1993 oleh tujuh negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Singapura, Philipina, Thailand, Malaysia, Brunai, dan Vietnam. Anggotanya kemudian bertambah dengan masuknya laos, Kamboja, dan Myanmar. Keringanan yang diterapkan antar sesama anggota misalnya adalah penurunan tarif bea masuk negara-negara sesama anggota AFTA. Misalnya, Indonesia akan memberikan tarif bea masuk yang lebih rendah terhadap impor radio buatan malaysia dibandingkan trhadap impor dari Cina (bukan anggota AFTA).
b.   Perserikatan Pabean (Custum Unions)
Pada perserikatan pabean, antar sesama negara anggota memberlakukan ketentuan perdagangan bebas dan tarif bea masuk serta kuota yang seragam terhadap impor dan negara-negara bukan anggota. Misalnya, negara X, Y, dan Z membentuk perserikatan pabean. Perdagangan diantara ketiga negara tersebut akan berlangsung secara bebas atau tidak ada hambatan baik berupa tarif maupun kouta. Namun jika negara X, Y, dan Z mengimpor produk tertentu dari negara diluar anggota, maka kegiatan akan memberlakukan tarif yang seragam terhadap produk tersebut.
Contoh-contoh perserikatan pabean (costum union)
·        Kesatuan ekonomi dan pabean afrika tengah (The Central African Costums and Economic Union)
Kesatuan ekonomi dan pabean Afrika Tengah ini didirikan sejak 1 Januari 1996 sebagai lanjutan dari kesatuan pabean Khatulistiwa (Equatorial Custom Union) yang terdiri dari negara-negara Kongo, Gabon, Chad, Republik Afrika Tengah, dan Kamerun yang meliputi pendudu yang berjumlah 10 juta jiwa.
·        Kesatuan Pabean Afrika Barat (The West African Customs Union)
Didirikan pada tahun 1959 oleh tujusn negara yakni Dahome, Pantai Gading, Mali, Mauritania, Senegal, dan Upper Volta.
c.   Pasar Bersama (Common Market)
Dalam integrasi ekonomi berbentuk pasar bersama, sesama negara anggota mempunyai kebebasan secara penuh untuk memindahkan faktor-faktor produksi khusunya modal dan tenaga kerja, serta membentuk kawasan perdagangan bebas dan menyeragamkan peraturan tarif bea masuk.
Contoh bentu kerja sama ini adalah:
·        Mayarakt Ekonomi Eropa (MEE) atau European Community (EC)
MEE didirikan pada tahun 1958 oleh jerman barat (sekarang jerman), Prancis, Belgia, Italia, Luxembung, dan Belanda. Saat ini anggotanya bertambah lagi dengan masuknya negara Inggris, Yunani, Spayol, Portugal, Irlandia, dan Denmark. Nama european community ini juga kemudian berubah menjadi european Union (EU).
·        Pasar Bersama America Tengah (The Central America Common Market)
Persetujuan pembentukan Pasar Bersama Amerika Tengah ditandatangani tahun 1960 oleh lima negara yaitu Costa Rica, EL Savador, Guetamal, Honduras, dan Nicaragua yang meliputi penduduk sebanyak 12 juta jiwa.
d.   Kesatuan Ekonomi (Economic Union)
Negara-negara yeng berbentuk kerja sam kesatuan ekonomi (economic union) memiliki kebijakan ekonomi tunggal atau serupa, termasuk kebijakan moneter, pajak, maupun perdagangan. Sampai saat ini hanya European Union yang mengarah pada bentuk kerja sama ini. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya mata uang tunggal untuk kawasan tersebut yang dinamakan European Curreny (ECU) atau Euro.
2.   Bentuk Kerja Sama Antar Negara
Kerja sama antar negara dapat dikelompokan sebagai berikut.
·        Kerja sama Bilateral, adalah kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh dua negara, seperti kerja sama antara Indonesia dengan Jepang.
·        Kerja sama Rasional, adalah kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam kawasan tertentu. Seperti ASEAN, kerja sama antar negara Asia Selatan dan Masyarakat Ekonomi eropa (Eouropean community)
·        Kerja sama Antara Regional, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh negara dalam suatu kawasan dengan negara dari kawasan lainnya seperti ASEAN dengan Masyarakat Ekonomi Eropa.
·        Kerja sama Multilateral, adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara tanpa ada keterkaitan pada letak geografis dari masing-masing negara. Contohnya: APEC dan OPEC.
·        Kerja sama Internasional, yaitu kerja sama yang dilakukan dalam rangka forum perserikat bangsa-bangsa (PBB) seperti WTO, ITO, dan IBRD.
3.   Badan Dan Lembaga Kerja Sama Internasional
a.   Dewan Ekonomi Dan Sosial PBB (Economic And Sosial Council/ECOSOC)
ECOSOC adalah badan PBB yang khusus memperhatikan masalah ekonomi. Dewan itu bertugas mempelopori penelitian, laporan, dan rekomendasi mengenai persoalan-persoalan ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dunia dan hak asasi manusia.
Untuk memperlancar pekerjaan tersebut dibentuklah komisi-komisi khusus:
          ECE           : Economic Commission For Europa (jenewa, 1947)
ESCAP      : Economic and Sosial Commision For Asia and Pasific (dulu bernama ECAFE/ for Asia and the Far East, Bangkok 1947).
ECLA         :Economic Commission For Latin Amerika (Santiago, 1948)
ECA           : Economic Commission For Africa (Addis Abeba, 1958)
b.   GATT (General Agrement on Tariffs and Trade)
Tata perdagangan internasional yang berlaku sekarang terutama berdasarkan perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreemen on Tariffs and Trade/GATT), yang pokok-pokonya disepakati di Jenawa pada tahun 1947. GATT adalah suatu konvensasi (persetujuan internasional) yang diadakan dengan maksud untuk mengurangi/menghilangkan hambatan perdagangan internasiona khusunya tarif bea cukai yang menjadi tinggi. Jalan yang ditempuh adalah dengan mengadakan perundingan-perundingan antar negara yang secara bertahap dapat mengurangi tarif-tarif bea masuk atas dasar saling menguntungkan.
Ada tiga prinsip aturan perdagangan antar bangsa-bangsa dalam kerangka GATT:
·        Prinsip perlakuan sama atau yang dikenal sebagai asa most favored nation yang artinya suatu fasilitas (misalnya keringanan bea masuk) yang diberikan oleh suatu negara kepada salah satu negara anggota lain, maka fasilitastersebut juga harus berlaku semua bagi semua negara anggota lain. Dengan kata lain, fasilitas tersebut berlaku umum tidak boleh malakukan diskriminasi (non discriminasion).
·        Prinsip ini pada tahun 1968 dirubah menjadi Generalized System of Prafences (GSP) yeng memberikan prefensi atau kemudahan tertentu kepada negara-negara berkembang. Tetapi apabila suatu negara terbukti melakukan dumping dapat ditindak. Misalnya, dengan memberikan tarif ekstra.
·        Prinsip transpansi, artinya pelaku dan kebijakan yang dilakasanakan oleh negara harus transparan, dapat diketahui oleh mitra dagangnya. Setiap negara wajib melaporkan berbagai kebijakan dan perubahannya. Penyelesaian perselisiha dilakukan lewat musyawarah dan konsultasi antar pihak yeng  berselisih.
·        Hubungan perdagangan antar bangsa yang didasarkan atas prinsip resiprositas. Artinya pada dasarnya pelaku/fasilitas yang diberikan oleh suatu negara kepada negara yang lainnya sebagai mitra dagang yang memperoleh perlakuan//fasiltas tersebut. Dengan kata lain harus ada hubungan kerja sama yang bersifat timbal balik.
c.   World Trade Organization (WTO)/ Organisasi Perdagangan Dunia
World Trade Organization (WTO) atau organisasi peragangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasionl sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh nagara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontark antar negara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para prousen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah stu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi persetujuan pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Persetujuan-persetujuan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utam liberalisasi.
Meskipun demikian, keberadaan WTO sering dkritik. Kebijakan WTO dianggap lebih mendukung negara-negara kaya yang memiliki pengaruh.
d.   ITO (Internasional Trade Organization)
Organisasi ini merupakan organisasi perdagangan internasional untuk kemajuan perdagangan internasional. Dalam persetujuan yang ditandatangani oleh 53 negara di Havana pada tahun 1948, tercipta suatu perdagangan internasional yang dapat membatasi atau mengadakan peraturan yang sifatnya menghambat lancarnya pertukaran barang-barang internasiona. Persetujuan itu untuk mempercepat kemajuan perdagangan internasional.
e.   Dana Moneter Internasional Atau IMF (Internasional Monetary Fund)
Didirikan pada tahun 1945 sesudah konferensi di Bretton Woods, US, denagn maksud untuk memperlancar kembali tata pembayaran internasional yang kacau-balau akibat perang dunia.
Tujuan IMF adalah:
·        Memperlancar kerja sama internasional dibidang keuangan/moneter
·        Memperlancar perdagangan internasional.
·        Mengusahakan stabilitas valita dan kurs konversi.
·        Memperlancar lalulintas pembayaran multilateral.
·        Membantu negara-negara anggota yang mengalami defisit (sementara) dalam neraca pembayaran dengan kredit jangka pendek.
·        Membantu negara-negara anggota untuk mengatasi ketidak seimbangan struktur neraca pembayaran.
Hampir semua negara (kecuali negar komunis) telah menjadi IMF. Kelompok initinya masih terdiri dari 10 kelompok, yaitu sepuluh negara kaya dan maju yaitu Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Prancis, belgia, Belanda, Italia, Swedia, Inggris, dan jepang. Negara-negara tersebut menyatakan bersedia untuk membantu negara-negara lain yang mengalami kesulitan pembayaran internasional melalui IMF.
f.     IBRD (Internasional Bank Of Recontruction And Development)
Organisasi ini memberikan kredit pada negara-negara anggota, terutama untuk memberi jaminan atas kredit-kredit yang diberikan pihak lain. Dalam menjalankan kewajibannya, IBRD mengadakan kerja sama yang erat dengan IMF. IBRD mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya yang kemudian meminjamkannya kepada para anggota yang membutuhkan. Pinjaman tersebut digunakan untuk membangun negara yang sedang berkembang dan negara yang mengalami kerusakan karena perang. Indonesia telah menjadi anggota IBRD sejak tahun 1945.
IBRD bertujuan:
·        Membangun negara-negara yang sedang berkembang.
·        Memperbaiki dan membangun negara-negara yang mengalami kerusakan akibat perang atau bencana alam.
·        Ikut serta dalam investasi suatu dinegara-negara anggotanya.
·        Mengkoordinir pinjaman dari negara-negara maju kepada negara berkembang
g.   IBD (Islamic Development Bank)
Bank pembangunan islam didirikan 3 April 1975 dengan tujuan utamanya membantu dan menggalakkan pembangunan ekonomi dan sosial dinegara-negara islam baik secara individual maupun kolektif, berupa pinjaman yang diberikan dengan syarat yang ringan/lunak.
4.   Bentuk Kerja Sama Ekonomi Regional
a.   ASEAN (Association of South East Asia Nations)
ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 dibangkok. Negara-negara anggota ASEAN saat ini adalah Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, dan Myanmar. Umumnya, negara-negara di Asia tenggara menghasilkan bahan-bahan buku, terutama minyak bumi, kopra, karet, teh, dan sebagainya yang dikonsumsi oleh sebagian negara-negar maju.
Kerja sama antar negara penyediaan bahan baku dimaksudkan untuk menghindarkan pengaturan harga oleh negara pembeli (konsumen).
Kerja sama antara negara ASEAN mendorong terbentunya berbagai kerja sama lainnya, seperti organisasi ahli ekonomi, ahli teknik, ahli pertanian dan sebagainya.
Tujuan ASEAN antara lain:
·        Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan di Asia Tenggara.
·        Mendorong perkembangan, perdamaian dan kestabilan di Asia Tenggara.
·        Menciptakan kerja sama yang aktif dibidang sosial, ekonomi, kebudayaan, teknologi, dan administrasi.
·        Menyelengarakan usaha-usaha yang efektif untuk mempercepat hasil industri dan pertanian yang lebih baik.
·        Mendirikan industri dan memperluas perdagangan termasuk perdagangan internasinal.
Persoalan penting dalam lingkungan ASEAN sendiri adalah adanya perbedaan yang tajam dalam tingkat perkembangan dan kekuatan ekonomi antar sesama anggota ASEAN. Oleh karena itu, dewasa ini sedang ditempuh jalan untuk saling memberikan preferensi secara bertahap untuk produk demi produk.
b.   MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa Atau European Community)
Organisasi ini didirikan dengan tujuan membentuk pasran bersama untuk batubara dan baja antara jerman dan Prancis. Melalui perjanjian Roma, Organisasi tersebut dijadikan kerja sama regional (Uni) dibidang ekonomi da moneter yang meliputi Prancis, Jerman, Belgia, Nederland, dan Luxemburg. Pada tahum 1973, Denrmak, Inggris, dan Irlandia masuk menjadi anggota MEE, diikuti Yunani (1980).
Tujuan MEE adalah:
·        Penetapan sistem tarif yang seragam terhadap semua barang yang berasal dari luar negara anggota MEE.
·        Mobilisasi sumber daya modal dan sumber daya manusia bebas diwilayah negara-negara anggota MEE.
·        Menciptakan kebijakan bersama dibidang prekonomian
·        Penghapusan semua tarif dan kuota impor atas barang antar negara-negara anggota MEE.
c.   APEC (Asian Pacific Economic Coorporation)
APEC adalah organisasi kerja sama ekonomi negara-negara dikawasan Asia Pasifik yang didirikan pada tahun 1989 dan hingga saat ini telah melakukan beberapa kali persidangan, sidang yang terakhir dilaksanakan di Busan, Korea Selatan, pada tahun 2004.
Negara-negara yang menjadi anggota APEC antara lain: Indonesia, Australia, Malaysia, Amerika Serikat, Berunei Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nigini, Philipina, Singapura, Taiwan, Dan Thailand.
Tujuan pokok APEC adalah melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
d.   EFTA (European Free Trade Area)
EFTA didirikan pada tahun 1959 sebagai lembaga kerja sama ekonomi antar negara-negara eropa yang tidak termasuk MEE, yaitu Austria, Swiss, Denmark, Inggris, Swedia, dan Portugal.
5.   Lembaga-Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga yang akan dibahas disini adalah OECD, CGI, OPEC, AFTA, dan NAFTA.
a.   OECD (Orginzation For Economic Cooperation And Development)
OECD adalah organisasi untuk kerja sama pembangunan ekonomi yang didirikan diparis pada tanggal 4 desember 1960. Tujuan semula OECD adalah membantu memajuka produksi, kesempatan kerja, dan pendapatan nasional negara-negara anggotanya (Eropa, Amerika Serikat, Dan Jepang) lama kelamaan OECD berkembang menjadi suatu organisasi penelitian ilmiah dan perundingan mengenai masalah-masalah ekonomi, konjuktur dn inflas, pertumbuhan ekonomi serta bantuan internasional.
Saat ini, anggota OECD adalah negara-negara MEE, Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Austria, Finlandia, Yunani, Islandia, Norwegia, Portugal, Spayol, Swedia, Swiss, Dan Turki. Setiap enam bulan sekali organisasi itu menerbitkan Economic Outlook disertai laporan dan peninjauan perkembangan ekonomi dunia dari negara-negara anggotanya.
b.   CGI (Consultative Group On Indonesia)
CGI atau dulu dikenal dengan IGGI (Inter Governmental Group Of Indonesia) dibentuk pada tahun 1966-1967 untuk menyelesaikan masalah utang Indonesia. Kelompok itu berkembang menjadi lembaga kerja sama yang membantu indonesia melaksanakan pembangunan dan melakukan stabilisasi dengan cara memberikan bantuan pangan dan non pangan serta kredit dengan syarat lunak. Indonesia sudah menerima bantuan IGGI bermilyran dollar Amerika serikat.
Negara-negara anggota CGI adalah Belanda, Belgia, Jerman, Luxemburg, Prancis, Jepang, dan Amerika Serikat.
c.   OPEC (Organization Of Petroleum Exporting Countries)
OPEC didirikan pada tahun 1960 untuk mengatur pemasaran minyak tanah serta menetapkan harga yang seragam. Pada tahun 1970, OPEC mulai menyadari bahwa produknya sangat dibutuhkan oleh negara-negara industri sebagai sumber energi dan mulai berusaha menaikkan harga minyaknya, negara-negara anggota APEC adalah Iran, Irak, Libya, Saudi Arabia, Kuwait, Aljazair, Gabon, Uni Emirat Arab, Nigeria, Qatar, Vanezuela, Equador, Dan Indonesia.
OPEC bertujuan untuk:
·        Memenuhi kebutuhan minyak dunia
·        Menjaga kestabilan harga minyak dipasaran dunia dengan mengadakan kerja sama dengan negara-negara diluar anggota OPEC.
·        Menghimpun negara-negara penghasil dan pengekspor minyak.
·        Menghindarkan persaingan diantara sesama anggota OPEC.
d.   AFTA (ASEAN Free Trade Area)
Pada tahun 1993, negara-negara yang tergabung kedalam ASEAN membentuk kawasan perdagangan bebas ASEAN (Asean Free Trade Area=AFTA) dengan menrapkan sistem prefensi Tarif Efektif Bersama (Common Effective Prefferential Tarif = CEPT).
e.   NAFTA (North American Free Trade Agreement)
NAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Tujuannya adalah menghapus hambatan perdagangan, menciptakan persaingan yang wajar, serta meningkatkan kesempatan investasi antar negara anggota dan merupakan dasar untuk kerja sama regional dan multilateral dimasa mendatang. Ada delapan bidang kegiatan utama NAFTA, yaitu tarif, produk pertanian, otomotif, komputer dan elektronik, energi dan petrokimia, jasa-jasa keungan, tekstil, serta transportasi.
6.   Dampak Kerja Sama Ekonomi Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebagai negara yang sendang membangun. Indonesia sangat membutuhkan modal/investasi, teknologi, dan tenaga ahli. Oleh sebab itu, Indoonesia perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara lain dengan dasar persamaan dan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan bagi indonesia.
a.   Dampak Positif
·        Masuknya modal ke indonesia sebagai bantuan luar negari atau pinjaman lunak guna menggerakkan perekonomian nasional Indonesia.
·        Dapat mengmbangkan pendidikan, teknologi kebudayaan, kesehatan dan lain-lain
·        Meluasnya investasi atau penanaman modal asing (PMA)
b.   Dampak Negatif
·        Dapat menghambat perkembangan peruahaan dalam negeri karena pengaruh manajemen, teknologi, dan permodalan yang lebih baik dari perusahaan-perusahaan luar negeri.
·        Dapat mendorong pola hidup konsumtif karena promosi atau iklan dan kekuatan monopoli pasar.

Comments