apa itu diyat dan macam-macam diyat



I.     DIYAT
a.   Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa diyat yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana [jinayat] kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.
b.   Sebab-Sebab Ditetapkannya Diyat
Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut:
1.   Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimanfaatkan pihak terbunuh [keluarga korban]. Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.
2.   Pembunuhan seperti sengaja.
3.   Pembunuhan tersalah.
4.   Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5.   Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayat ‘ala ma dunan nafsi [tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya].
c.   Macam-Macam Diyat
Diyat  dibedakan menjadi dua yaitu:
1.   Dyat mughalladzah atau denda berat.
Diyat mughalladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri
Ø 30 hiqqah ( unta betian berumur 3-4 tahun )
Ø 30 jadza’ah ( unta betina berumur 4-5 tahun)
Ø 40 unta khilfah ( unta yang sedang bunting)
Yang wajib membayar diyat mughalladzah adalah:
a.   Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimanfaatkan oleh keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan dari hartanya dan dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qishash.
Rasulullah Saw. Bersabda:
من قتل متعمدا دفع إلى أولياء المقتول فإن شاءوا قتلوا وإن شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة و ثلاثون جذعة و أربعون خلفة . (رواه الترمذي)
Artinya: “ barang siapa yang membunuh dengan sengaja, [hukumannya] harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka menghendaki [ mengambil qishash ]. Mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun) dan unta khilfah (unta yang sedang bunting)” [HR. At-Tirmidzi].
b.   Pelaku pembunuhan seperti sengaja. Diyat mughaladzah pada kasus pembunuhan seperti ini dibebankan kepada keluarga pembunuh dan diberikan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama 3 tahun, setiap tahunnya dibayar sepertiga.
c.   Pelaku pembunuhan ditanah haram [ mekkah ], atau pada syhurul hurum [ Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah ], atau pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap mahramnya.
2.   Diyat mukhaffafah atau denda ringan
Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta terdiri dari.
Ø 20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun)
Ø 20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun)
Ø 20 unta binta makhadh (unta betina lebih dari 1 tahun)
Ø 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).
Yang wajib membayar diyat mukhaffafah adalah:
a)   Pelaku pembunuhan tersalah, dengan pembayaran diangsur selama 3 tahun, setiap tahunnya sepertiga dari jumlah diyat.
Rasulullah Saw. Bersabda:
دية الخطأ أخماسا , عشرون حقة عشرن جذعة و عشرون بنت مخا ض و عشرون بنتلبون و عشرون ابن لبون (رواة الدارقطني)
Artinya: “ diyat khatha’ diperincikan lima macam, yaitu 20 unta hiqqah, 20 unta jadza’ah, 20 unta binta mukhath (unta betina lebih 1 tahun), 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) (HR. Ad-Daruquthi)
b)   Pelaku tindak pidana yang berupa menciderai anggota tubuh atau meghilangkan fungsinya yang dimanfaatkan oleh korban atau keluarganya.
Jika diyat tidak dibayarkan dengan unta, maka diyat
wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta.
d.   Diyat karena kejahatan melukai atau memotong angota badan
Artinya diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut penjelasan ringasnya.
1.   Wajib membayar sutu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan laki-laki) atau sepasang anggota badan [sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain-lain]. Dalam hadis yang diriwayatkan jabir, Rasulullah saw. Bersabda
وفى الرجلين الدية (أخرخه أبو داود و غيره)
Artinya: “ pada (memotong) kedua kaki satu diyat penuh [HR. Abu Dawud dan Lainnya].
Dalam hadis lain Rasulullah Saw. Bersabda:
وفى اليدين الدية (أخرجه أبو دواد و غيره)
Artinya: “ pada (memotong) kedua tanga satu diyat penuh [HR. Abu Dawud dan Lainnya]
                    Kedua riwayat tersebut  menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pemotongan anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika korban ataupun keluarga korban tak memaafkannya, maka ia diqishash.
2.   Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya. Terkait dengan hal ini Rasulullah Saw bersabda:
وفى الأذن خمسون من الإبل . (رواه البيهقي)
Artinya: “ dalam merusak satu telingan wajib membayar 50 ekor unta” [HR. Al-Baihaqi]
3.   Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
4.   Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada diatas tulang terkelupas.
5.   Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
6.   Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas ( setiap gigi 5 ekor unta ).
Adapun teknis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuan-ketentuan yang belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.
e.   Hikmah Diyat
Hikmah tersebar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.
Kita dapat merasakan hikmah diwajibkannya diyat saat kita menelaah secara seksama bahwa keluarga korban mempunyai dua pilihan. Pertama; meminta qishash, kedua; memaafkan pelaku tindak pembunuhan atau penganiayaan dengan kompensasi diyat. Dan saat pilihan kedua dipilih keluarga korban, maka secara tidak langsung keluarga korban telah mengikhlaskan apa yang telah terjadi, hati mereka menjadi bersih dari amarah ataupun rasa dendam yang akan dilampiaskan kepada pelaku tindak pembunuhan ataupun penganiayaan.
Walaupun demikian, secara manusiawi rasa sakit hati ataupun dendam tidak bisa dihilangkan begitu saja dengan diterimanya diyat, tetapi karena keluarga korban telah berniat dari awal “ untuk memaafkan pelaku tindak pidana” maka dorongan batin itu lambat laun akan menetralisir suasana hingga akhirnya keluarga korban benar-benar bisa memaafkan pelaku tindak pidana setelah mereka menerima diyat.
Sampai titik ini, semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilangan rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

Ok cukup sekian yang bisa saya tulis semoga bermanfaat bagi pembaca dan terutama buat sya dan umumnya untuk masyarakat dan teman-teman bloger dan pengunjung semua dan jangan lupa komen dan share ya akhirnya.
Summassalamualaikum Wr Wb.

Comments

  1. Ilmu paling penting gan... terutama pengetahuan dalam agama... joss gan makasi nice..

    ReplyDelete
  2. Nanya dikit nih gan. Apakah Diyat selalu identik dengan ganti rugi pembunuhan? Bedanya apa Qisosh apa gan?

    ReplyDelete
  3. kalo kuliah jurusan kedokteran kan kadang prakteknya pake mayat tuh, itu termasuk diyat atau hanya beli seperti halnya membeli biasanya gag ?

    ReplyDelete

Post a Comment