I. DIYAT
a. Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa diyat yaitu denda
atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang
wajib diberikan karena tindakan pidana [jinayat] kepada korban kejahatan atau
walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat
adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang
sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.
b. Sebab-Sebab Ditetapkannya Diyat
Diyat wajib dibayarkan karena beberapa
sebab berikut:
1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimanfaatkan
pihak terbunuh [keluarga korban]. Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan
tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.
2. Pembunuhan seperti sengaja.
3. Pembunuhan tersalah.
4. Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya
sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan
kepada keluarga pembunuh.
5. Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi
pada jinayat ‘ala ma dunan nafsi [tindak pidana yang terkait dengan
melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya].
c. Macam-Macam Diyat
Diyat
dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Dyat mughalladzah atau denda
berat.
Diyat mughalladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang
terdiri
Ø 30 hiqqah ( unta betian berumur 3-4 tahun
)
Ø 30 jadza’ah ( unta betina berumur 4-5
tahun)
Ø 40 unta khilfah ( unta yang sedang
bunting)
Yang wajib membayar diyat mughalladzah
adalah:
a. Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja
yang dimanfaatkan oleh keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan
dari hartanya dan dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qishash.
Rasulullah Saw. Bersabda:
من قتل متعمدا دفع إلى أولياء المقتول فإن
شاءوا قتلوا وإن شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة و ثلاثون جذعة و أربعون خلفة .
(رواه الترمذي)
Artinya: “ barang siapa yang membunuh dengan sengaja, [hukumannya]
harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka menghendaki [
mengambil qishash ]. Mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah (unta betina
berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun) dan unta
khilfah (unta yang sedang bunting)” [HR. At-Tirmidzi].
b. Pelaku pembunuhan seperti sengaja. Diyat
mughaladzah pada kasus pembunuhan seperti ini dibebankan kepada keluarga
pembunuh dan diberikan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama 3
tahun, setiap tahunnya dibayar sepertiga.
c. Pelaku pembunuhan ditanah haram [ mekkah
], atau pada syhurul hurum [ Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah ], atau
pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap mahramnya.
2. Diyat mukhaffafah atau denda
ringan
Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada
keluarga korban ini berupa 100 ekor unta terdiri dari.
Ø 20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4
tahun)
Ø 20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5
tahun)
Ø 20 unta binta makhadh (unta betina lebih
dari 1 tahun)
Ø 20 unta binta labun (unta betina umur
lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2
tahun).
Yang wajib membayar diyat mukhaffafah
adalah:
a) Pelaku pembunuhan tersalah, dengan
pembayaran diangsur selama 3 tahun, setiap tahunnya sepertiga dari jumlah
diyat.
Rasulullah Saw. Bersabda:
دية الخطأ أخماسا , عشرون حقة عشرن جذعة و
عشرون بنت مخا ض و عشرون بنتلبون و عشرون ابن لبون (رواة الدارقطني)
Artinya: “ diyat khatha’ diperincikan lima macam, yaitu 20 unta
hiqqah, 20 unta jadza’ah, 20 unta binta mukhath (unta betina lebih 1 tahun), 20
unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibnu labun
(unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) (HR. Ad-Daruquthi)
b) Pelaku tindak pidana
yang berupa menciderai anggota tubuh atau meghilangkan fungsinya yang
dimanfaatkan oleh korban atau keluarganya.
Jika diyat tidak dibayarkan dengan unta, maka diyat
wajib
dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta.
d. Diyat karena kejahatan melukai atau
memotong angota badan
Artinya
diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan
diyat pembunuhan. Berikut penjelasan ringasnya.
1. Wajib membayar sutu diyat penuh berupa
100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah,
hidung, kemaluan laki-laki) atau sepasang anggota badan [sepasang mata,
sepasang telinga, sepasang tangan dan lain-lain]. Dalam hadis yang diriwayatkan
jabir, Rasulullah saw. Bersabda
وفى الرجلين الدية (أخرخه أبو داود و غيره)
Artinya: “ pada (memotong) kedua kaki satu diyat penuh [HR. Abu
Dawud dan Lainnya].
Dalam hadis lain Rasulullah Saw. Bersabda:
وفى اليدين الدية (أخرجه أبو دواد و غيره)
Artinya: “ pada (memotong) kedua tanga satu diyat penuh [HR. Abu
Dawud dan Lainnya]
Kedua
riwayat tersebut menegaskan bahwa pelaku
tindak pidana pemotongan anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib
membayar diyat penuh setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika
korban ataupun keluarga korban tak memaafkannya, maka ia diqishash.
2. Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor
unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal
satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya. Terkait
dengan hal ini Rasulullah Saw bersabda:
وفى الأذن خمسون من الإبل . (رواه البيهقي)
Artinya: “ dalam merusak satu telingan wajib membayar 50 ekor unta”
[HR. Al-Baihaqi]
3. Wajib membayar sepertiga diyat apabila
melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
4. Wajib membayar 15 ekor unta jika
seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada diatas tulang
terkelupas.
5. Wajib membayar 10 ekor unta bagi
seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau
kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
6. Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang
yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas ( setiap
gigi 5 ekor unta ).
Adapun
teknis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia
bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuan-ketentuan yang
belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.
e. Hikmah Diyat
Hikmah tersebar ditetapkannya diyat
adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam
keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.
Kita dapat merasakan hikmah diwajibkannya
diyat saat kita menelaah secara seksama bahwa keluarga korban mempunyai dua
pilihan. Pertama; meminta qishash, kedua; memaafkan pelaku tindak pembunuhan
atau penganiayaan dengan kompensasi diyat. Dan saat pilihan kedua dipilih
keluarga korban, maka secara tidak langsung keluarga korban telah mengikhlaskan
apa yang telah terjadi, hati mereka menjadi bersih dari amarah ataupun rasa
dendam yang akan dilampiaskan kepada pelaku tindak pembunuhan ataupun
penganiayaan.
Walaupun demikian, secara manusiawi rasa
sakit hati ataupun dendam tidak bisa dihilangkan begitu saja dengan diterimanya
diyat, tetapi karena keluarga korban telah berniat dari awal “ untuk memaafkan
pelaku tindak pidana” maka dorongan batin itu lambat laun akan menetralisir
suasana hingga akhirnya keluarga korban benar-benar bisa memaafkan pelaku
tindak pidana setelah mereka menerima diyat.
Sampai titik ini, semakin bisa dirasakan
bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan
penghilangan rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.
Ok cukup sekian yang bisa saya tulis
semoga bermanfaat bagi pembaca dan terutama buat sya dan umumnya untuk
masyarakat dan teman-teman bloger dan pengunjung semua dan jangan lupa komen
dan share ya akhirnya.
Summassalamualaikum Wr Wb.
Ilmu paling penting gan... terutama pengetahuan dalam agama... joss gan makasi nice..
ReplyDeleteOk gan saling nambah ilmu gan
DeleteNanya dikit nih gan. Apakah Diyat selalu identik dengan ganti rugi pembunuhan? Bedanya apa Qisosh apa gan?
ReplyDeletekalo kuliah jurusan kedokteran kan kadang prakteknya pake mayat tuh, itu termasuk diyat atau hanya beli seperti halnya membeli biasanya gag ?
ReplyDelete